"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara |
Jaksa merinci pemberian suap itu berupa USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar lebih). Uang USD 163.733 dan Rp 311 juta diterima Bowo dari Asty Winasty dan Taufik Agustono secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asty disebutkan sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK, sedangkan Taufik adalah Direktur Utama PT HTK. Jaksa menyebut pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Sedangkan pengangkutan amoniak itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
"Menindaklanjuti keinginan Asty Winasty, terdakwa beberapa kali menemui Aas Asikin Idat selaku Direktur Utama PT PIHC dan Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT PIHC meminta agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan oleh PT Pilog untuk pengangkutan amoniak sebagaimana telah yang disampaikan Asty Winasty kepada terdakwa," sebut jaksa.
Akibat hal itu, Bowo meminta jatah USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog. Namun permintaan Bowo itu dianggap terlalu besar hingga akhirnya disepakati menjadi USD 1,5 per metrik ton. Setelahnya PT HTK dan PT Pilog menandatangani kerja sama kontrak pengangkutan tersebut.
Akibat perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Tonton juga video Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini