"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Mutakin, yang merupakan staf administrasi eks anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin. Mutakin juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hong Arta, Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group), diduga memberikan suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX, Amran Mustary, dan Damayanti. Hong Arta diduga memberikan suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran serta Rp 1 miliar kepada Damayanti.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton video Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini