Menurut data Kementerian Agama, jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal sebanyak 120 ribu orang. Mereka pun mulai meninggalkan tenda-tenda di Mina pada Selasa (13/8/2019).
"Mulai jam 07.00 pagi akan dievakuasi, mulai pergerakan menuju Mekah atau hotel di mana mereka menetap," ujar Kepala Satuan Tugas Mina Akhmad Jauhari di Mina dalam keterangannya.
Baca juga: Jemaah Haji RI yang Wafat di Mina 16 Orang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberangkatan jemaah nafar awal ke hotel atau pemondokan diprediksi berakhir pada pukul 17.00 waktu setempat.
Ini mengingat persyaratan nafar awal adalah sebelum terbenam matahari sudah harus meninggalkan Mina. Kalau setelah matahari tenggelam jemaah tersebut masih berada di Mina, dia harus melanjutkan mabit dan mengambil Nafar Tsani.
Rencananya, pergerakan jemaah haji ke Mekah akan menggunakan bus naqobah sebanyak 21 unit.
Dengan mulai bergeraknya jemaah haji dari Mina ke Kota Mekah, situasi di Masjidil Haram kembali padat.
![]() |
'Nafar', dari segi bahasa, artinya 'rombongan'. Sedangkan menurut istilah, 'nafar' adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik. Nafar terbagi menjadi dua, yakni nafar awal dan nafar tsani.
Nafar awal artinya jemaah bakal meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah dan dilakukan sebelum terbenam matahari. Sedangkan jika memilih nafar tsani, jemaah akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah.
Status hukum mabit di Mina sendiri sama dengan status hukum mabit di Muzdalifah. Pada saat melaksanakan Haji Wada', Nabi Muhammad SAW bersama sebagian besar sahabat melaksanakan mabit di Mina, tetapi tidak pernah memerintahkan, apalagi mengharuskan, para jemaah haji melaksanakannya. Beliau memberikan toleransi bagi sebagian sahabat yang tidak melaksanakannya.
Berdasarkan sikap Rasulullah SAW di atas, para ulama berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan tentang mabit di Mina.
Menurut Imam as-Rafi'i dan Qadli Abu Syuja' dari kalangan mazhab Syafi'i, hukum mabit di Mina adalah sunah atau tidak wajib. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Para ulama yang mewajibkan mabit di Mina mensyaratkan jemaah harus berada di Mina pada sebagian besar malam. (ash/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini