157 Ribu Orang di Maluku Rawan Terinfeksi HIV

157 Ribu Orang di Maluku Rawan Terinfeksi HIV

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 23:18 WIB
Ambon - Data yang dihimpun Departemen Kesehatan tahun 2002 menunjukkan prakiraan jumlah orang yang rawan terinfeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan IMS (Infeksi Menular Seksual) di Provinsi Maluku sebanyak 157.699 orang. Sementara orang yang positif terinveksi HIV sudah mencapai 440 orang dan 103 di antaranya adalah wanita termasuk ibu rumah tangga."Sejak tahun 1999 HIV/AIDS di Maluku menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan, bila dilihat dari jumlah dan cara penularannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Rukiah Marasabessy kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura, Ambon, Jumat (21/10/2005). Angka penularan HIV/AIDS ini merupakan temuan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Maluku setelah melakukan survei lapangan. Kasus Acquired Immuno Deficiency Syndrom (AIDS) pertama di Maluku diidentifikasi terjadi di Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Penderitanya adalah seorang nelayan asal Thailand yang kemudian dikembalikan ke negara asalnya. Sedangkan orang Maluku yang pertama dilaporkan meninggal karena AIDS, terjadi di kota Ambon pada Februari 2002. "Meski begitu, hingga kini jumlah orang yang terjangkit HIV/AIDS yang sebenarnya di Maluku sangat sulit diukur. Masih belum diketahui keadaan sesungguhnya secara tepat," tutur Rukiah.Dikatakannya, dari hasil survei KPA terhadap perilaku HIV/AIDS tahun 2003 dengan mengambil sampel di kota Ambon, disimpulkan bahwa kelompok masyarakat yang berisiko tinggi terhadap infeksi HIV adalah pekerja seks dan pelanggannya, termasuk pula pemakai NAPZA suntik. Kendati demikian, tingkat pemakaian kondom pada kontak seks beresiko tinggi dan pemakaian NAPZA suntik diketahui baru mencapai empat hingga 16 persen.Sementara itu, Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, yang ditemui di tempat yang sama mengatakan, guna menekan lajunya perkembangan penyebaran virus HIV di masyarakat Maluku pihaknya sudah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah pihak terkait diantaranya LSM, tokoh agama, dinas terkait, dan legislatif. Dari beberapa pertemuan dan sosialisasi itu, ditetapkan delapan butir kesepakatan yang diberi nama "Komitmen Oktober" isinya antara lain, dilakukan kampanye tentang bahaya laten HIV/AIDS terutama penanggulangan di seluruh instansi formal maupun non formal. Berikutnya, pembentukan KPA di seluruh kabupaten, pengadaan infrastruktur penunjang penanggulangan HIV/AIDS, pendanaan penanggulangan dari APBD untuk tiap kabupaten. Kemudian diperlukan dukungan aturan berupa peraturan daerah (Perda).Terkait pembuatan Perda, secara terpisah Ketua Komisi D DPRD Maluku M. Saleh Wattiheluw mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS yang dilakukan pemerintah provinsi Maluku. Untuk itu, kata dia, Komisi D yang membidangi masalah kesehatan akan tetap memperjuangkan untuk dibentuknya Perda yang mengatur masalah tersebut. "Masalah ini sudah menjadi masalah nasional bahkan dunia. Makanya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah termasuk pihak legislatif," katanya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads