Pemerintah Kaji Aturan Efisiensi Perjalanan Dinas Kepala Daerah

Pemerintah Kaji Aturan Efisiensi Perjalanan Dinas Kepala Daerah

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 18:19 WIB
Foto: Mensesneg Pratikno jenguk Ani Yudhoyono (Rivana Pratiwi)
Jakarta - Pemerintah akan mengkaji aturan untuk mengatur efisiensi perjalanan dinas kepala daerah. Pengkajian aturan melibatkan KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Kemensetneg.

Rapat mengenai aturan tersebut digelar dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Mensetneg Pratikno mengatakan semua jajaran PNS akan melakukan sinkronisasi jadwal agar perjalanan dinas efisien.


"Kita kan mensinkronkan jadwal, lintas kementerian, mensinkronkan jadwal dengan daerah. Sehingga ketika kepala daerah datang ke Jakarta itu bisa untuk berbagai macam urusan," kata Pratikno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno mengatakan aturan tersebut akan dikaji oleh Kemendagri. Nantinya, dengan aturan tersebut diharapkan perjalanan kepala daerah lebih efisien.

"Yang kami sedang rancang dengan Pak Mendagri, jadi nanti kalau kepala daerah ke Jakarta untuk berbagai macam, supaya sekaligus," jelasnya.


Sebelumnya, JK berbicara mengenai perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri. JK menyebut peran penting Mendagri dalam memberikan izin bagi para kepala daerah tersebut.

"Ada kriterianya kan, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7) lalu. (fdu/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads