"Rekonstruksi ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilaksanakan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Rekonstruksi dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat, Jalan Lingkar Luar Barat 10-A, Jakarta Barat, pada Selasa (13/8). Kegiatan rekonstruksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa adegan yang direkonstruksi, di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim penyelidik KPK saat itu," ucap Febri.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Dumai |
Febri mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK bersama Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu RI. Kemudian, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung pada September 2018.
"Perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK dan inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan RI yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 29 September 2018 lalu," kata Febri.
Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(ibh/haf)











































