"Sesuai agenda dari pihak pengadilan direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara |
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri mengatakan sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadal Bowo Sidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga sudah menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berasal dari empat sumber. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti
Terkait itu, KPK pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi terkait kasus dugaan gratifikasi ini. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir. Namun, KPK tak menyita apa pun.
Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara:
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini