Mantan Kejati Riau Dituding Terima Suap Rp 6,5 M
Jumat, 21 Okt 2005 17:15 WIB
Pekanbaru - Kasus suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata lebih hebat ketimbang tuduhan suap kepada Ketua MA Bagir Manan yang 'hanya' Rp 5 miliar. Lha di Riau, mantan Kajatinya, dituding menerima dana suap dari pengusaha sebesar Rp 6,5 miliar!Tudingan penyuapan itu terungkap dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jupri Zubri tersangka kasus pemukulan terhadap mantan Kajari Rokan Hulu Firdaus Dewildemar. Dalam BAP pihak Polda Riau, Jupri Zubri, pengusaha di Riau, blak-blakan tentang membuka perilaku para jaksa dalam menangani perkaranya.Dia menjelaskan, pernah diperas pihak Kejati Riau dalam perkara pembangunan RSUD di Kabupaten Rokan Hulu-Riau. Di hadapan penyidik Polda Riau, Iptu R Simatupang, Jupri menyebut, pemerasan yang dilakukan mantan Kejati Riau, Zainuddin Jaisa, terjadi ketika dia menangani proyek di Rokan Hulu.Pemerasan itu, kata Jupri, berawal dari proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu dengan sistim turn key project yang dianggap bermasalah oleh pihak kejaksaan. Kepada penyidik, dia menjelaskan, pada tahun 2003 lalu sempat berkenalan dengan seseorang bernama Anharun. Tapi sejak berkenalan itu, malah proyek pembangunan RSUD dipersoalkan. Akhirnya proyek miliran rupiah itu diperiksa Tim Irjen Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, BPKP, Bawasda Riau dan Tim Kejati Riau. Kasus proyek pembangunan RSUD itu pun akhirnya diperiksa kejaksaan. Merasa proyeknya tersandung masalah, Jupri pun menunjuk seorang pengacara untuk menangani kasusnya. Tapi Jupri yang kini ditahan di Brimob Polda Riau itu dalam BAP mengaku diminta Kejati Riau untuk menggunakan Anharun sebagai pengacaranya.Masih dalam keterangan Jupri dalam BAP itu, dia dan Anharun pernah melakukan pertemuan dengan Kajati Riau Zainudin Jaisa di Hotel Ibis di Jakarta pada pertengahan tahun 2005 lalu. Dalam pertemuan itu ada kesepakatan akan meringankan tersangka Daulay, Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pertemuan itu, kata Jupri, pihak Kajati Riau meminta uang damai sebesar Rp 13 miliar agar kasus itu tetap aman. Karena jumlah Rp 13 miliar itu terlalu besar, akhirnya ada kesepakatan untuk membayar Rp 6,5 miliar lewat rekening Anharun. Tapi konfirmasi tentang apakah dana tersebut telah diserahkan ke Zainudin Jaisa, belum diketahui pasti. Yang membuat Jupri heran, ketika kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Daulay dituntut 12 tahun penjara. Padahal awalnya sesuai dengan kesepakatan, Daulay hanya akan diberi hukuman percobaan. Karena itu ada kecurigaan dana sebesar Rp 6,5 miliar itu tidak diberikan Anharud ke Zainudin Jaisa. Tapi soal dugaan uang itu tidak sampai ke tangan Kajati Riau juga belum bisa dipastikan. Tapi belakangan Daulay divonis bebas.
(nrl/)











































