Cuti Haid Rogoh Kemaluan, DPRD Riau Panggil PT Musi Mas
Jumat, 21 Okt 2005 17:04 WIB
Pekanbaru - Tindakan PT Musi Mas yang mewajibkan karyawatinya menunjukkan darah haid dengan merogoh kemaluannya jika mengajukan cuti haid, melanggar HAM. DPRD Riau pun memanggil perusahaan perkebunan sawit itu."Peraturan perusahaan yang memaksa menunjukan kemaluan saat hendak meminta cuti haid itu melecehkan wanita. Itu sudah melanggar paraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan," kata Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Provinsi Riau, Hikmani, pada detikcom, di Pekanbaru, Jumat (21/10/2005). DPRD Riau meminta peratuan yang diterapkan itu segera dihapus. Sebab pada dasarnya wanita sendiri memiliki siklus haid setiap bulan. Dan itu sudah merupakan kodrat yang diterima kaum wanita."Sudah pasti setiap bulannya wanita dapat haid, kenapa mesti harus membuktikannya? Ini kan sudah tidak manusiawai lagi. Itu jelas melecehkan martabat kaum hawa. Ini tidak bis ditolerir lagi," tegas anggota Komisi E DPRD Riau ini.Dia menjelaskan, dalam UU Tenaga Kerja sudah ditetapkan setiap bulannya wanita mendapat cuti haid selama 2 hari. Mestinya dengan peraturan yang sudah ada, pihak perusahaan tidak perlu lagi menerapkan peraturan harus merogoh kemaluan. Lagi pula, lanjutnya, tidak mungkin dalam sebulan wanita meminta cuti haid sampai dua kali."Kalau memang benar laporan karyawan PT Musi Mas ini, kita minta masalah merogoh kemaluan wanita untuk pembuktian haid dihapus tanpa syarat. Sebab, dari sekian banyak perusahaan, mungkin baru kali ini ada yang memaksa cuti haid mesti menunjukan bukti," kata Hikmani.Menurutnya, pihak DPRD Riau telah melayangkan surat kepada perusahaan itu untuk diminta klarifikasi atas keluhan karyawan yang sampai saat ini masih berkemah di depan pagar gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Sesuai dengan surat DPRD Riau, pihak perusahaan akan diminta keterangan pada awal minggu depan."Dalam hearing ini kita akan minta penjelasan pihak perusahaan tentang cuti haid yang tidak wajar itu. Kita juga akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja Pronvinsi Riau," kata Hikmani.Selain soal cuti haid, pihaknya juga menerima pengaduan soal cuti hamil. Dalam UU, wanita diberi cuti selama 3 bulan yang dibagi satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudahnya. Tapi pihak perusahaan hanya memberikan cuti 15 hari setelah melahirkan. "Ini juga sudah keterlaluan," kritik Hikmani.Dari pantauan detikcom, 500 karyawan PT Musi Mas masih berkemah di depan kantor DPRD Riau sejak kemarin. Mereka melakukan aksi mogok kerja dan sudah memasuki hari ke 37. Berbagai tuntutan mereka ajukan ke dewan, yang intinya meminta hak normatif karyawan.Dalam laporan itu disebutkan juga bagi karyawati yang ingin meminta cuti haid, mesti merogoh kemaluannya di depan tim kesehatan perusahaan untuk membuktikan mereka benar-benar menstruasi. Tanpa itu, mereka tidak diberi hak cuti haid.
(nrl/)











































