"Saya tidak bisa menilai sesuatu hal yang baik atau buruk. Itu bukan hak saya. Itu nanti Allah yang memutuskan. Tetapi saya menerima akibat yang buruk daripada perpecahan," ujar Sarjono di gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Tidak hanya kepada dia, Sarjono bercerita, akibat buruk itu turut dirasakan oleh anak dan cucunya. Ia mengaku masih butuh bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan hidup ke depannya.
"Sekarang orang-orang yang mulai mengadakan perlawanan baik itu apa pun bentuknya itu berakibat kepada anak dan keluarganya. Bapaknya meninggal udah selesai, anaknya anak yatim siapa yang ngurus? Kita yang ngurus yang ditinggalkan. Itu kan jadi masalah pendidikannya. Itu kalau satu coba kalau ada seribu, waduh repot," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono mengatakan saat ini anggotanya berjumlah sekitar 2 juta. Ia lalu mengajak seluruh kelompok di luar ideologi Pancasila untuk bersatu membangun bangsa.
"Saya tidak punya data resminya ada berapa, tapi saya memperkirakan masih ada dua juta," katanya.
"Nah, oleh sebab itu, saya mengimbau kepada rekan-rekan untuk bersatu bersama membangun negara ini sebab negara ini kalau rusak bocor ya kita sendiri yang tenggelam," lanjut Sarjono.
Menurut Sarjono, NKRI sudah dibela oleh semua pihak. Karena itu, dia mengajak semuanya untuk membela NKRI.
"Jadi negara ini sudah dibela oleh semua pihak, pertama ada TNI kalau diserang dari luar TNI yang bertindak, kalau serangan dari dalam gimana ada polisi, kalau ada yang korupsi ada lagi KPK, kalau ada yang narkoba BNN, kalau ada yang memecah ideologi siapa kitalah bagian yang harus membela ideologi ini," tuturnya.
Sebelumnya, kelompok Harokah Islam Indonesia, eks Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia (DII/TII), hingga eks Negara Islam Indonesia (NII) telah berikrar setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Pembacaan ikrar itu disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto.
Menhan: Kalau Pancasila Diotak-Atik, Bangsa Akan Lemah:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini