"Nanti kami sampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP. Pimpinan (KPK) akan mengumumkan dalam konferensi pers nanti siapa tersangkanya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Namun Febri masih menutup rapat siapa tersangka yang ditetapkan. Dari informasi yang didapat detikcom, tersangka yang dijerat itu lebih dari satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut ini daftarnya:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
2. Mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.
Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini