"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa saksi lain bernama Jailani. Jailani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan tenaga ahli anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberikan suap kepada Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
Uang suap itu sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar diberikan ke Amran, yang saat itu selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015. Kemudian uang Rp 1 miliar diberikan kepada Damayanti Wisnu, yang saat itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video Kementerian PUPR Optimalkan Waduk untuk Antisipasi Kekeringan:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini