"Sudah kita serahkan ke jaksa kemarin sore. Penyerahan berkas tahap satu ya," kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamasyah ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita tunggu masih diteliti oleh jaksa. Setelah selesai pasti nanti dilimpahkan semua untuk tahap II, tapi kalau kurang segera kita lengkapi secepatnya," imbuh Didi.
Sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya siswa bernama Delwyn Berli (16) saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia. Obby diduga terlibat penganiayaan dan kekerasan terhadap Delwyn.
Obby telah membantah dirinya terlibat dugaan penganiayaan. Dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hasilnya, praperadilan Obby ditolak oleh hakim tunggal Yosdi saat membacakan putusan di PN Palembang 8 Agustus lalu. Penetapan tersangka Obby dinilai sah dan sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku.
Tonton video Saksi Mata Nestapa Siswa Junior:
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini