Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Samarinda, Winro Haro, menyebut mereka yang dieksekusi terdiri dari ketua dan 4 anggotanya. Kelima terpidana ini ialah Ahmad Noval, Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah.
5 Anggota PPK ini dijatuhi hukuman masing-masing untuk Ahmad Noval dengan hukuman 8 bulan penjara, kemudian anggota lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada 1 Juni 2019. Mereka terbukti bersalah karena adanya rekayasa rekapitulasi suara caleg Gerindra tingkat kecamatan di 5 kelurahan, yakni Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga dan Tani Aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima PPK sebenarnya meminta waktu lagi kepada kami untuk menjalani masa tahanan, namun ternyata mereka tetap masuk lapas dan kooperatif memenuhi pemanggilan kami," ujar Winro yang dilansir Antara, Selasa (13/8/2019).
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa tindak pidana pemilu dalam kasus ini adalah tindakan personal para pelaku bukan atas kelembagaan KPU.
Tonton video Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini