"Karena yang bersangkutan dari sisi kesehatan tidak memungkinkan. Yang bersangkutan saat ini menderita kanker stadium IV," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya berkas perkara Hidayat, polisi juga masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Vigit Waluyo. Dedi menerangkan berkas tersebut sempat diserahkan ke Kejaksaan, namun oleh jaksa dikembalikan ke penyidik atau istilahnya P-19.
"Turun P-19 dari kejaksaan. Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh penyidik. Itu harus dituntaskan. Oleh karenanya, satgas ini sesuai dengan aspirasi dan banyak masukan dari masyarakat untuk segera menuntaskan dua kasus ini, agar segera dituntaskan," tutur Dedi.
Terkait pembentukan Satgas Antimafia Bola jilid II, Dedi menambahkan para penyidik dari 13 polda akan berkumpul di Jakarta pada Rabu (15/8) untuk mendapat pengarahan dari Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo.
"Di-briefing, bekerja sama dengan panitia penyelenggara, kemudian sama Komisi Disiplin PSSI, sama-sama mengontrol perangkat pertandingan seperti wasit 1, wasit 2, wasit 3," ucap Dedi.
"Kemudian pengawas 1, pengawas 2 harus betul-betul dikontrol. Sama juga klub, baik pelatih maupun pemain untuk betul-betul memastikan pelaksanaan liga di 13 provinsi ini atau daerah ini betul-betul bebas dari match fixing," imbuh dia.
Tonton Video Satgas Antimafia Bola Geruduk Rumah Eks Exco PSSI Hidayat! (aud/dhn)











































