"Ya sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru ada evaluasi. Sesuai konpers (konferensi pers) kemarin ya, yang dikecualikan itu angkutan umum pelat kuning, motor, ada yang 11 (kendaraan yang dikecualikan) itu," ucap Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Sampai saat ini, taksi online belum masuk pengecualian. Pengecualian hanya diberikan untuk taksi konvensional dan angkutan umum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Syafrin mengungkapkan, pemerintah ingin masyarakat beralih ke transportasi massal. Dari kajian Syafrin, taksi online tidak membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Tentu dari hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem transportasi kita, dan harapannya ada ganjil-genap ini terjadi shifting ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum. Iya (taksi online tidak membuat shifting)," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang membahas masalah itu bersama penyedia aplikasi taksi online. Penanda taksi online bebas ganjil-genap sedang dibicarakan.
"Bukan hanya Pak Menhub, hari Jumat kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.
Menurut Anies, setelah pembahasan itu selesai, angkutan akan mendapat tanda bebas ganjil genap. Saat ini, pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum dengan pelat kuning.
"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Karena saat ini tidak memiliki tanda, makanya pada saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning. Karena memang mereka memberikan jasa transportasi," ucap Anies.
Tonton Video Menhub Minta Ganjil-Genap Adil buat Taksi Online:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini