Tidak Terima SLT, Puluhan Tukang Becak 'Labrak' BPS DIY

Tidak Terima SLT, Puluhan Tukang Becak 'Labrak' BPS DIY

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 15:46 WIB
Yogyakarta - Kecewa karena tidak menerima Subsidi Langsung Tunai (SLT) dana kompensasi BBM, puluhan tukang becak yang tergabung Paguyuban Becak Wisata Yogyakarta (PBWY) mendatangi kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun sialnya, kedatangan dan pengaduan mereka di kantor BPS di Jl Brigjen Katamso, Jumat (21/1/2005) ditolak dengan alasan BPS tidak melayani pengaduan.Para tukang becak yang datang secara berombongan sambil membawa becaknya itu mengaku selama ini mereka tidak memperoleh KKB (Kartu Kompensasi BBM) sehingga tidak bisa mendapatkan Subsidi Langsung Tunai (SLT). Padahal mereka mengaku sebagai warga Yogyakarta yang dapat dibuktikan dengan KTP yang dimilikinya.Kedatangan mereka di Kantor BPS DIY langsung diterima oleh Kepala Bagian Urusan Dalam, Sampurno. Salah satu koordinator PBWY, Paimin (52), mengatakan, sebagian besar anggota PBWY yang berjumlah 800-an orang itu berasal dari berbagai wilayah di DIY. Sebagian besar mangkal dan mencari rezeki di Kota Yogyakarta. "Namun sampai saat ini, anggota kami belum ada yang menerima SLT. Kami menduga ada unsur KKN dan pembagian dana itu," katanya.Karena belum menerima dana itu, kata Paimin, PBWY berinisiatif mendatangi kantor BPS DIY. Di kantor tersebut, mereka langsung mengajukan daftar dan data mengenai anggotanya. Mereka juga menyerahkan foto kopi KTP dan foto kopi kartu anggota. "Kami mengharap dengan kedua identitas itu petugas akan segera melakukan pendataan terhadap kami," katanya.Kepada para tukang becak itu, Sampurno mengatakan, pengaduan itu tidak bisa diterima. Menurut Sampurno, BPS hanya akan melakukan pendataan berdasarkan data yang sudah dimiliki. Bila ada pengaduan seharusnya dialamatkan ke Posko Pengaduan. "Kami hanya bisa menyarankan bapak-bapak untuk datang ke Posko Pengaduan yang ada di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota," kata Sampurno.Rombongan pengemudi becak itu kemudian mendatangi posko pengaduan provinsi di Gandhok Kiwo, kompleks Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta. Di tempat itu pengaduan mereka langsung diterima petugas bernama Singgih. Kepada para tukang becak, Singgih mengatakan pengaduan itu sebaiknya disampaikan ke Posko Kabupaten/Kota. "Karena kalau di sini saya masih harus menyampaikan ke kabupaten atau kota," kata Singgih.Singgih kemudian menambahkan, para tukang becak itu seharusnya juga memberikan alamat tempat tinggal yang jelas, bukan sekadar alamat KTP. "Sebab kadangkala ada yang beda antara alamat KTP dengan alamat tempat tinggal atau domisili," katanya.Padahal petugas pendaftar hanya akan menyandarkan pada alamat yang tercatan saja. Ketika didatangi alamat yang dimaksud tetapi orangnya tidak ada, maka akan ditinggal. "Jangan beranggapan bahwa petugas itu kenal dengan Anda, sehingga dalam memberikan alamat harus jelas," tegas Singgih. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads