"Beberapa temuan awal di antaranya tidak adanya petunjuk teknis atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya," kata Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Adrianus menyebut standar pengamanan dokumen atau informasi juga tidak ada. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPl/O7/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia oleh Pansel Anggota KPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah anggota pansel yang gemuk, yaitu 15 orang, sehingga menyulitkan pansel sendiri dalam bertemu, berkoordinasi, dan menjaga kerahasiaan," ucap Andrianus.
Jumlah pansel anggota KPI itu telah diatur dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014. Dalam aturan itu disebut pansel hanya terdiri atas 5 orang anggota.
Terkait hal ini, Ombudsman memberikan 4 saran. Tiga saran ditujukan kepada Kominfo, sementara 1 saran lainnya untuk Komisi I DPR RI.
"Pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan. Ketiga, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," kata Adrianus.
"(Untuk Komisi I DPR RI) memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," imbuhnya. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini