"KPK ada surat entah menyiapkan saksi-saksinya atau jawabannya minta ditunda 3 minggu, sementara yang lain nggak ada kabar. Padahal kita sudah kirim surat resmi," kata hakim tunggal Haruno Patriadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Pihak turut termohon juga tidak hadir dalam persidangan. Adapun turut termohon I adalah Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengaku objek gugatannya terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus Bank Century. MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/pid.prap/2018/pn.jkt.sel karena tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede, dkk.
"Inti permohonannya karena sampai sekarang dari putusan nomor 24 praperadilan kemarin kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu kan. Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja sampai sekarang," kata Rizky.
Ia mengatakan, jika KPK tidak mampu melaksanakan putusan, dia berharap hakim praperadilan memerintahkan agar KPK melimpahkan berkasnya ke kejaksaan ataupun ke kepolisian. Sebab, KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.
"Kita mintakan kalau sampai KPK ini menyatakan diri tidak mampu gitu. Ya limpahkan saja ke kejaksaan dan kepolisian yang istilahnya punya kewenangan untuk SP3. KPK ini kan enggak ada wewenang SP3 kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan MAKI. Hakim praperadilan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya ke kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).
Tonton juga video Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini