KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI soal Bank Century Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI soal Bank Century Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 15:16 WIB
Ilustrasi Gedung PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus Bank Century. Namun sidang ditunda karena KPK dan pihak termohon lainnya tidak hadir.

"KPK ada surat entah menyiapkan saksi-saksinya atau jawabannya minta ditunda 3 minggu, sementara yang lain nggak ada kabar. Padahal kita sudah kirim surat resmi," kata hakim tunggal Haruno Patriadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Pihak turut termohon juga tidak hadir dalam persidangan. Adapun turut termohon I adalah Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan ditunda 3 minggu hingga 2 September mendatang. Hakim memerintahkan agar pihak termohon kembali dipanggil.

Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengaku objek gugatannya terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus Bank Century. MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/pid.prap/2018/pn.jkt.sel karena tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede, dkk.


"Inti permohonannya karena sampai sekarang dari putusan nomor 24 praperadilan kemarin kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu kan. Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja sampai sekarang," kata Rizky.

Ia mengatakan, jika KPK tidak mampu melaksanakan putusan, dia berharap hakim praperadilan memerintahkan agar KPK melimpahkan berkasnya ke kejaksaan ataupun ke kepolisian. Sebab, KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.

"Kita mintakan kalau sampai KPK ini menyatakan diri tidak mampu gitu. Ya limpahkan saja ke kejaksaan dan kepolisian yang istilahnya punya kewenangan untuk SP3. KPK ini kan enggak ada wewenang SP3 kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan MAKI. Hakim praperadilan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya ke kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).



Tonton juga video Mencari Sang Pemburu Koruptor:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads