Di bulan Agustus warga negara Indonesia akan disibukkan dengan acara peringatan Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus. Dalam tradisi, ada banyak sekali acara rutin yang biasa digelar, di antaranya adalah upacara bendera serta aneka lomba untuk memeriahkan HUT RI.
Acara tersebut dilaksanakan oleh semua kalangan, dari pemerintah pusat, hingga masyarakat di sekolah, tingkat RT, karang taruna, bahkan di kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Susunan Acara Pemerintah Pusat
Melalui situs Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah pusat mempublikasikan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) tahun 2019.
Dimulai dengan pidato Presiden Joko Widodo, pada Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPD dan DPR, dan rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Pidato dalam rangka penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, pada Jumat (16/08/2019). Dilanjut dengan Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci, pada pukul 24.00 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata pada hari yang sama.
Pada tanggal 17 Agustus 2019 acara dimulai dengan Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian, dan Prosesi Arak-Arakan Penambilan Bendera Pusaka, di halaman Istana Merdeka dan Monas, pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian dilanjut dengan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Setelah selesai upacara pengibaran bendera, jajaran pemerintah melanjutkan dengan santap siang kenegaraan dalam rangka Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 di Istana Negara.
Menjelang upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih, dan Prosesi Arak-Arakan Pengembalian Bendera Pusaka, diadakan pertunjukan marching band, tarian kolosal, dan kesenian pada pukul 15.00 WIB.
2. Susunan Acara 17 Agustus Non Formal
Susunan acara 17 Agustus biasanya dilakukan di kelurahan, RT setempat, di kantor, dan lain sebagainya. Meskipun acara setiap tempat berbeda-beda, namun secara garis besar adalah seperti berikut :
Susunan acara 17 Agustus dimulai dengan pembukaan oleh pemandu acara sekaligus menyampaikan susunan acaranya. Dilanjut dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan Mengheningkan cipta.
Selanjutnya adalah sambutan oleh ketua pelaksana dan pihak penanggung jawab, misalnya ketua RT, kepala desa, dan lain sebagainya. Setelah itu, masuk ke acara inti, seperti doa bersama dan potong tumpeng.
Kemudian dilanjutkan dengan hiburan atau perlombaan, jika hal itu diadakan untuk mengisi acara. Setelah selesai, selanjutnya adalah pembagian hadiah bagi pemenang lomba. Kemudian di akhir susunan acara, ditutup dengan sambutan kembali pihak penanggung jawab acara dan doa penutup.
Baca juga: 6 Perayaan 17 Agustus di HUT Kemerdekaan RI |
3. Susunan Acara di Sekolah
Peringatan 17 Agustus di sekolah biasanya dilakukan dengan upacara pengibaran bendera secara formal. Lengkap dengan petugas upacara mulai dari pemimpin upacara, paskibra, dirigen atau konduktor lagu wajib, dan lain sebagainya.
Setelah melaksanakan upacara pengibaran bendera, sebagian sekolah mengadakan perlombaan untuk mengisi kegiatan di hari kemerdekaan. Susunan acara kurang lebih sama seperti poin nomor 2, namun untuk sambutan di luar kegiatan upacara, biasanya hanya di akhir, atau saat pemberian hadiah. Seperti biasa, acara ditutup dengan doa.
(nwy/nwy)