"Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen (UUD 1954), banyak melenceng, harus kita koreksi. Tidak ada amandemen, kaji ulang," kata Try di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Try menjelaskan kaji ulang yang dimaksud adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli. Namun hasil dari empat kali amandemen bisa dijadikan lampiran UUD 1945 dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Try mengatakan MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Sehingga ia mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
"Harus dong (lembaga paling tinggi), itu kan aslinya begitu, itu sistem Indonesia itu. Isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan, bukan DPD. DPD tidak ada kesatuan itu, itu negara serikat, Amerika ada, karena negaranya serikat, ada negara-negara bagian," kata Try.
"Artinya Dewan Perwakilan Daerah, kalau kita nggak ada itu, yang benar utusan daerah. Kembalikan MPR ke lembaga tertinggi yang isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan," ucapnya.
Simak Video "Mereka yang Disebut-sebut Masuk Bursa Ketua MPR"
(lir/gbr)











































