Mau Bersih-Bersih, Polri Tidak Akan Sungkan Periksa Da'i

Mau Bersih-Bersih, Polri Tidak Akan Sungkan Periksa Da'i

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 15:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri tidak akan sungkan memeriksa mantan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar yang disebut-sebut menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru. "Semua diperiksa. Tak ada rasa sungkan. Polisi mau bersih-bersih. Kalau mau bersih-bersih semua harus dibongkar," kata Ketua Tim Penyidik Kasus BNI 46, Irjen Pol Yusuf Manggabarani, saat dicegat wartawan usai salat Jumat, di Masjid Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/10/2005). Keterkaitan Da'i dengan kasus BNI diungkap oleh tersangka kasus suap BNI yang juga mantan Kepala Unit II Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Irman Santoso. Irman dalam berita acara pemeriksaan (BAP), seperti diberitakan Koran Tempo menyatakan, mantan Kapolri itu menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad.Selain Da'i, Irman juga menyebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jenderal (Purn) Erwin Mappaseng ikut menerima suap dalam jumlah yang sama dengan Da'i. Yusuf membantah Irman dalam BAP-nya menyebut nama Da'i dan Erwin sebagai penerima suap Rp 1 miliar. Dalam BAP, katanya, Irman hanya menceritakan keterlibatannya dalam kasus BNI. "Itu (suap Rp 1 miliar pada Da'i dan Erwin) dia tak bicara dengan kita. Di dalam BAP tak ada," kata Yusuf.Kapan Da'i dan Erwin akan diperiksa, Yusuf belum bisa memastikan. Pemeriksaan itu masih akan menunggu hasil pengembangan kasus. "Itu nanti setelah ada pengembangan fakta dan bukti di lapangan," kata Yusuf. Tim penyidik kini tengah mengejar target untuk menyelesaikan berkas Irman dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kepentingan itu, penyidik telah memperpanjang penahanan terhadap Irman selama 40 hari. Setelah selesai pemeriksaan, Mabes akan segera memeriksa kasus penyuapan yang sama dengan tersangka mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko. Irman akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Ismoko tersebut. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini