Anggota DPRD Tidak Berhak Terima THR dan Mobil Dinas

Anggota DPRD Tidak Berhak Terima THR dan Mobil Dinas

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 15:04 WIB
Jakarta - Berharap dapat THR dan mobil dinas? Jika Anda anggota DPRD, harus mengubur dalam-dalam impiannya ini. Sebab sesuai ketentuan hukum, Anda tidak berhak menerima fasilitas tersebut."Mereka tidak boleh menerima fasilitas itu. Kalau mereka dapat, itu berarti melanggar hukum," kata Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Daeng M Nazier di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/10/2005).Larangan menerima THR bagi anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan ketidakberhakan anggota DPRD menerima mobil dinas diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004.Nazier menambahkan, yang berhak menerima mobil dinas hanyalah pimpinan DPRD, yaitu ketua dan tiga wakilnya. "Kalau tidak mau melanggar hukum, anggota DPRD itu tidak boleh menerima mobil dinas," tegasnya.Selain itu, sesuai dengan pokok perubahan belanja DPRD yang ditetapkan dalam PP Nomor 37 Tahun 2005, dijelaskan pengertian tentang tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.Yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD, berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas anggota DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenazah."Di situ jelas kendaraan dinas hanya diberikan kepada pimpinan DPRD," tegas Nazir lagi.PP Nomor 37 Tahun 2005, menurut Nazier, digunakan untuk memperjelas apa yang menjadi hak DPRD. Dia juga membantah, dengan direvisinya PP Nomor 24 Tahun 2004 membuat semakin banyaknya fasilitas yang diperoleh DPRD."PP bukan dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan kesejahteraan. Tapi memperjelas tunjangan atau fasilitas yang didapat, dan mana yang menjadi hak DPRD, atau mana yang bukan," urainya.Dijelaskan dia, kini anggota DPRD mendapat Rp 400 ribu per bulan untuk asuransi kesehatan yang sebelumnya hanya Rp 80 ribu per bulan. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads