Namun dari pantauan detikcom pada Senin (12/8/2019), pukul 08.48 WIB hingga 09.30 WIB, terlihat sejumlah mobil berpelat nomor polisi (nopol) ganjil masih melalui Jalan Salemba Raya yang mengarah ke Jalan Kramat Raya. Padahal, pada hari ini seharusnya mobil berpelat nopol genap yang boleh melintas.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini dianggap lumrah lantaran penerapannya baru uji coba. Setidaknya demikian yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan, ketika ditemui di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
"Masih banyak masyarakat yang ragu-ragu. Memang hari ini pertama sosialisasi," ucap Slamet.
Sosialisasi itu disebut Slamet akan berlangsung sampai 8 September 2019. Setelahnya atau pada 9 September 2019, Slamet mengatakan penindakan terhadap pelanggaran sistem itu baru diberlakukan.
![]() |
"Nanti (sosialisasi) sampai 8 September, (tanggal) 9 (September)-nya baru penindakan," imbuh Slamet.
Selain perluasan wilayah, sistem ganjil-genap ini juga diperpanjang durasinya. Kini sistem itu berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini