Pengendara di Salemba Juga Banyak Langgar Perluasan Ganjil-Genap

Pengendara di Salemba Juga Banyak Langgar Perluasan Ganjil-Genap

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 11:06 WIB
Pantauan mobil berpelat nopol ganjil melintas di jalur yang seharusnya untuk kendaraan berpelat genap pada Senin, 12 Agustus 2019 (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Masih banyak pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil-genap di sejumlah titik perluasan di Ibu Kota. Wilayah Jakarta Pusat seperti di Jalan Salemba Raya dan Jalan Gunung Sahari termasuk dari ruas jalan yang terimbas perluasan sistem itu.

Namun dari pantauan detikcom pada Senin (12/8/2019), pukul 08.48 WIB hingga 09.30 WIB, terlihat sejumlah mobil berpelat nomor polisi (nopol) ganjil masih melalui Jalan Salemba Raya yang mengarah ke Jalan Kramat Raya. Padahal, pada hari ini seharusnya mobil berpelat nopol genap yang boleh melintas.

Pengendara di Salemba Juga Banyak Langgar Perluasan Ganjil-GenapPantauan mobil berpelat nopol ganjil melintas di jalur yang seharusnya untuk kendaraan berpelat genap pada Senin, 12 Agustus 2019 (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga terlihat di Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. Ketika detikcom memantau pada pukul 09.49 WIB hingga 09.53 WIB, tampak sejumlah kendaraan berpelat nopol ganjil masih melintas.

Kondisi ini dianggap lumrah lantaran penerapannya baru uji coba. Setidaknya demikian yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan, ketika ditemui di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.




"Masih banyak masyarakat yang ragu-ragu. Memang hari ini pertama sosialisasi," ucap Slamet.

Sosialisasi itu disebut Slamet akan berlangsung sampai 8 September 2019. Setelahnya atau pada 9 September 2019, Slamet mengatakan penindakan terhadap pelanggaran sistem itu baru diberlakukan.

Pengendara di Salemba Juga Banyak Langgar Perluasan Ganjil-GenapPantauan mobil berpelat nopol ganjil melintas di jalur yang seharusnya untuk kendaraan berpelat genap pada Senin, 12 Agustus 2019 (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)


"Nanti (sosialisasi) sampai 8 September, (tanggal) 9 (September)-nya baru penindakan," imbuh Slamet.

Selain perluasan wilayah, sistem ganjil-genap ini juga diperpanjang durasinya. Kini sistem itu berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads