"Surabaya dan Trenggalek penghitungan surat suara ulang hari ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Senin (12/8/2019).
Ilham mengatakan, hitung surat suara ulang telah mulai dilakukan sejak pagi tadi. Dia menuturkan, dirinya ikut mengawasi langsung di lokasi penghitungan di Kota Surabaya. Selain itu, hitung ulang ini juga disaksikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga saksi partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPS, PPK, KPU Kota Surabaya dan saksi-saksi partai," sambungnya.
Ilham menyebut, nantinya pihaknya akan mengubah surat keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Hal ini, sesuai dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap 12 dapil.
"Nanti SK 987 yang memuat semua hasil pemilu akan kita ubah sesuai dengan tinjut MK yang dikabulkan di 12 dapil," ujar Ilham.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.
MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini