Nafar, dari segi bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik. Nafar terbagi dua bagian yakni nafar awal dan nafar tsani.
Baca juga: Konsentrasi Jemaah Haji Indonesia Terpecah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai tadi malam dini hari, jemaah yang sudah melontar jumrah Aqabah sudah bisa tahallul awal dengan memotong rambut dan ganti pakaian," kata Subhan kepada detikcom, Minggu (11/8/2019).
Adapun untuk tawaf dan sa'i boleh dilaksanakan selama jemaah di Mina, boleh juga setelah nanti kembali ke hotel masing-masing.
"Ini merupakan pilihan bagi jemaah," tukasnya.
Kegiatan para jemaah haji pada malam 11 dan 12 Zulhijah bagi yang nafar awal, dan ditambah pada malam tanggal 13 Zulhijjah bagi yang nafar tsani adalah mabit (bermalam) di Mina.
Status hukum mabit di Mina sendiri adalah sama dengan status hukum mabit di Muzdalifah. Pada saat melaksanakan Haji Wada', Nabi Muhammad SAW bersama sebagian besar sahabat melaksanakan mabit di Mina, tetapi tidak pernah memerintahkan apalagi mengharuskan para jemaah haji melaksanakannya. Beliau memberikan toleransi bagi sebagian sahabat yang tidak melaksanakannya.
Berdasarkan sikap Rasulullah SAW di atas, para ulama berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan tentang mabit di Mina.
Menurut Imam as-Rafi'i dan Qadli Abu Syuja' dari kalangan mazhab Syafi'i, bahwa hukum mabit di Mina adalah sunah, tidak wajib. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Para ulama yang mewajibkan mabit di Mina mensyaratkan para jemaah harus berada di Mina pada sebagian besar malam. (ash/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini