LBH APIK: Cuti Haid Harus Rogoh Kelamin Salahi UU

LBH APIK: Cuti Haid Harus Rogoh Kelamin Salahi UU

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 14:01 WIB
Jakarta - Tindakan PT Musi Mas Riau yang mempersulit cuti haid bagi karyawatinya dikecam Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kebijakan perusahaan yang mengharuskan karyawati mempertunjukkan darah haidnya dengan merogoh kemaluannya sebagai bukti kalau tengah haid, menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja.Anggota Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Zaimah Husin menyatakan, cuti haid telah diatur dalam pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ayat 1 pasal itu berbunyi, pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.Ayat kedua menyatakan, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. "Tak satu pun dalam UU itu menyebut harus membuktikan diri kalau sedang haid. Prinsipnya memerintahkan untuk memberitahukan. Tindakan (PT Musi Mas) itu telah menyalahi UU," kata Imah, panggilan akrab Zaimah, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/10/2005).Penyimpangan atas UU tenaga kerja, menurut Imah, sering terjadi di lapangan. Berpegang pada pernyataan harus memberitahu perusahaan, banyak perusahaan yang lantas melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan itu seringkali dilakukan oleh bukan ahlinya dan dilakukan secara tidak layak. Seharusnya pemeriksaan dilakukan dokter tapi hanya dilakukan satpam atau sesama karyawati sendiri. "Seringnya tidak layak banget. Harus buka-buka pakaian dalam. Padahal haid pada perempuan normal itu kan sebulan sekali. Kenapa harus dibuktikan lagi sih?" protes Imah.Menurut Imah, karyawati PT Musi Mas bisa melaporkan perusahaan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) setempat. Karyawati juga bisa melaporkan PT Musi ke polisi dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan."Perbuatan itu kan membuat karyawati merasa tidak nyaman, itu bisa menggunakan pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan. Laporkan saja ke polisi," kata Imah. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads