Aussie Tangkap 200 Nelayan RI
Jumat, 21 Okt 2005 13:58 WIB
Jakarta - Aparat keamanan Australia diberitakan telah menangkap 200 nelayan Indonesia dalam dua bulan terakhir. Nasib ratusan nelayan itu belum jelas. Sebab, pemerintah Australia belum memberikan pemberitahuan resmi."Seharusnya sesuai Konvensi Wina pasal 42, merupakan suatu kewajiban negara menyampaikan kepada konsulat asing apabila ada warganya yang ditahan atau ditangkap," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin.Hal ini disampaikan dia dalam acara 'Media Briefing' di kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (21/10/2005). Menurut dia, Deplu justru tahu adanya penangkapan nelayan Indonesia itu melalui media massa.Yuri menjelaskan, saat ini pemerintah Australia memang sedang gencar-gencarnya melakukan operasi untuk menangkap pelaku illegal fishing. Para nelayan itu dituduh melakukan illegal fishing, terutama penangkapan ikan hiu, karena ikan ini merupakan hewan yang dilindungi dalam hukum Australia.Terakhir, lanjut dia, penangkapan terhadap nelayan Indonesia terjadi pada 18 Oktober lalu. Menurut versi Australia, di kapal tersebut terdapat barang bukti berupa 50 ikan hiu, dan puluhan sirip ikan hiu. Nelayan itu bahkan didenda cukup besar, kemungkinan mencapai 2.100-6.900 dolar Australia. Apabila tidak bisa membayar, mereka diwajibkan bekerja dengan gaji 150 dolar Australia per hari sampai denda terpenuhi.Konsulat Jenderal RI (KJRI) telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri setempat. Isi surat berupa desakan untuk mengetahui identitas nelayan, wilayah penangkapan, dan nama kapal. "Kita juga mendesak untuk mendapatkan akses dalam memberikan bantuan konsuler," ujar Yuri Thamrin.
(san/)











































