"Sudah kena pelanggaran disiplin dan pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi detikcom, Minggu (11/8/2019).
Untuk diketahui, keduanya sepakat bertemu di area parkir UBL pada Sabtu (10/8) pagi karena Duansyah sebelumnya meminta tolong kepada Pastiko untuk memodifikasi senjata apinya. Namun saat hendak mengecek amunisi senjata kosong dengan cara mengokang, tiba-tiba tembakan meletus dan mengenai perut Rahmad Heriyanto, mahasiswa UBL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra menegaskan senjata yang menjadi barang bukti kasus ini adalah senjata api jenis FN. Senjata tersebut bukanlah senjata organik Polri.
"Itu senjata asli, tapi bukan jenis organik. Senjatanya kemungkinan ilegal, izinnya masih diselidiki. Itu senjatanya jenis FN, tapi itu diduga ilegal itu sedang didalami asal usulnya," ujar Pandra.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di halaman parkir kampus UBL. Saat itu Pastiko dan Duansyah di dalam mobil sedang serah terima senjata api.
Senjata itu tiba-tiba meletus saat Pastiko mengokangnya. Peluru menembus kaca mobil hingga mendarat di perut Rahmad yang saat itu sedang berada di kantin.
Rahmad adalah mahasiswa di kampus UBL. Dia juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lampung. (aud/fdu)











































