Kasudinhub Jakarta Selatan Christianto mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap tersebut. Peraturan itu sendiri mulai diterapkan pada Jumat (9/8) kemarin.
"Sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap di wilayah Jakarta Selatan nantinya akan dilakukan dengan dimulai pemasangan spanduk, pemasangan rambu lalu lintas ganjil-genap di daerah yang akan terimbas aturan ganjil-genap, ditambah penyebaran kertas flyer akan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan," jelas Christianto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil-genap ini diharapkan dapat mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi massal.
"Ganjil-genap dengan menurunnya jumlah kendaraan di jalanan, maka akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta. Menurunnya polusi udara dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal," tuturnya.
Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Hati-hati, Exit Toll Juga Kena Ganjil Genap |
Berikut titik plotingan anggota Dishub tersebut:
1. Sunan Kalijaga
2. Melawai
3. Panglima Polim I
4. Jl. Barito II
5. Jl. Panglima Polim IX
6. Jl. Wijaya II
7. Jl. Petogogan II
8. Jl. Ketimun I
9. Jl. Darmawangsa X
10. Jl. Damai Raya
11. Jl. Hidup Baru
12. Jl. Haji Nawi Raya
13. Jl. Abdul Majid Raya
14. Jl. Madrasah
15. Jl. Asem II
16. Jl. Keramat Batu
17. Jl. Wahyu Raya
18. Jl. Pengayoman
19. Jl. Abuserin
20. Jl. Cipete Raya
21. Jl. BDN Raya
22. Jl. Trogong Raya
23. Jl. Melati
24. Jl. Maritim
25. Jl. TB Simatupang
26. Jl. CSW
Tiga Alasan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas:
(mei/idh)