"Untuk sementara tersangka," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/8/2019).
Lilik mengatakan sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai. Sopir tidak memasang tanda segitiga pengaman saat menurunkan sapi di lokasi kejadian, Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, truk bernopol B-9590-VD diparkir di depan lapak hewan kurban 'Kandang Syar'i'.
Truk tersebut saat itu sedang menurunkan sapi kurban di lokasi. Tiba-tiba datang korban mengendarai motor dan menabrak truk dari belakang.
"Truknya posisinya sedang berhenti, lagi nurunin sapi," imbuhnya.
Korban terluka parah akibat kejadian itu. Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini