KY Panggil 5 Pegawai MA & Harini
Jumat, 21 Okt 2005 12:06 WIB
Jakarta - Sebelum memeriksa hakim kasus Probosutedjo, Komisi Yudisial (KY) terlebih dahulu akan mengorek keterangan dari 5 pejabat Mahkamah Agung (MA) dan pengacara Probosutedjo, Harini Wiyoso."Mereka akan dimintai informasi dan masukan seputar peradilan, termasuk kasus suapnya," kata Anggota KY Soekotjo Soeparto kepada detikcom di Gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/205).Namun demikian, Soekotjo belum dapat memastikan jadwal pemanggilannya. "Kalau saya mau secepatnya, tetapi kan itu semua tergantung kondisi di lapangan. Kantor belum selesai masih banyak yang kerja," ujar Soekotjo.Ketika ditanya hukuman bagi hakim penerima suap, Soekotjo menjawab masih akan diperiksa dahulu. "Lihat nanti jangan berandai-andai dulu," kata Soekotjo.Seperti diberitakan, pengusaha Probosutedjo mengaku mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk memuluskan perkaranya, yakni korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar. Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa yang menangani kasusnya. Kontak dengan hakim dan jaksa dilakukan oleh pengacaranya.
(aan/)











































