Kasus Kolonel Irfan Bunuh Istri dan Hakim Direkonstruksi

Kasus Kolonel Irfan Bunuh Istri dan Hakim Direkonstruksi

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 11:38 WIB
Surabaya - Kasus menghebohkan Kolonel (Laut) M Irfan yang menusuk mati istri dan hakim yang menyidang pasangan ini, direkonstruksi. Reka ulang ini hanya disaksikan oleh puluhan masyarakat karena jadwal rekonstruksi sebelumnya simpang siur.Reka ulang ini berlangsung di ruang sidang di Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/10/2005) pukul 10.00 WIB. Di ruangan itulah pada 21 September 2005 Irfan yang sedang mata gelap, menusuk Eka Suhartini yang telah dicerainya dan hakim Ahmad Taufiq yang berusaha melindungi Eka. Pada hari itu, Taufiq duduk sebagai hakim anggota yang menyidangkan tuntutan harta gono-gini pasangan ini. Tak puas dengan putusan hakim yang memutuskan rumah semiliar rupiah lebih jatuh pada eks istrinya, Kolonel Irfan langsung menusuk Eka dan Taufiq.Rekonstruksi hari ini berlangsung sangat ketat. Irfan dikawal oleh 15 anggota Pomal Lantamal III. Pintu ruang sidang tempat rekonstruksi juga dikunci rapat. 20-an Wartawan hanya bisa menyaksikan jalannya reka ulang dari balik dua jendela. Wartawan akhirnya mengambil gambar dengan bergiliran.Irfan datang ke lokasi dengan menumpang mobil Kijang L 2217 H. Dia mengenakan kaos cokelat dan celana gelap. Tangannya tidak terlihat, apakah diborgol atau tidak. Yang jelas, dia selalu menyembunyikan tangannya ke bawah.Rekonstruksi ini dipimpin Kepala Dinas Penegakan dan Penertiban Pomal Lantamal III Mayor (Laut) Setiawan. Tersangka tidak terlibat dalam rekonstruksi. Dia hanya menonton jalannya adegan-adegan yang diperankan oleh petugas.Posisi Irfan diperankan oleh Serma Sunaryo. Korban Eka diperankan Sertu Erni, sedang hakim Ahmad Taufiq diperagakan oleh Serda Sujadi. Dari balik jendela, Irfan tampak mengamati jalannya rekonstruksi dengan serius.Hingga pukul 11.30 WIB, kegiatan di PA Sidoarjo masih berlangsung. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads