Dilihat detikcom dari Airvisual Sabtu, (10/8/2019), pukul 08.30 WIB, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di 175 alias kategori tidak sehat. Tingkat polusi ini tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.
AQI merupakan indeks yang digunakan AirVisual untuk menggambarkan tingkat polusi udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan data AirVisual, kandungan PM2.5 di Jakarta berada di angka 101.4 Β΅g/mΒ³. Data itu diperoleh dari alat pemantau udara Airvisual yang ada di Kedutaan Amerika Serikat, Pegadungan, Kemayoran, Pejanten Barat, Rawamangun, dan Mangga Dua.
AQI sendiri mempunyai rentang nilai antara 0-500. Makin tinggi nilai AQI, artinya makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut.
Skor 0-5 berarti kualitas udara bagus, 51-100 berarti moderat, 101-150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151-200 tidak sehat, 201-203 sangat tidak sehat, dan 301-500 ke atas berarti berbahaya.
Terkait polusi udara ini, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara ibu kota. Langkah tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub 66/2019 berisi sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Antara lain perluasan ganjil-genap, pembatasan usia kendaraan yang beroperasi secara bertahap, memperketat uji emisi, meningkatkan tarif parkir di sejumlah lokasi, meningkatkan fasilitas pejalan kaki dan transportasi umum, memperketat aturan bagi pabrik, hingga penghijauan di sejumlah lokasi.
Perluasan ganjil genap sendiri sudah diumumkan rute dan tanggal dimulainya. Pemprov DKI juga sudah melakukan sidak ke sejumlah pabrik dan memberi sanksi terkait pelanggaran yang ada.
Tonton video Anies: Kualitas Udara di Jakarta Mencerminkan Kegiatan Kita:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini