"Sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu, untuk menjadi elektoral justice system-nya itu harus satu aja biar nggak ada cabang-cabang. Ini ada Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amanat UU 10 tahun 2016 untuk bentuk peradilan Pemilu itu harus dipikirkan, karena eksplisitnya begitu" kata Abhan.
"Tinggal sekarang adalah pemerintah negara harus segara merespon, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu," sambungnya.
Abhan menyebut permasalahan terkait adanya putusan berbeda dalam satu kasus pemilu kerap terjadi. Dia mencontohkan kejadian tersebut dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Keputusan yang berbeda dalam gugatan yang diajukan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD di Pemilu 2019. KPU menyatakan menolak OSO sebagai caleg DPD karena tidak mengundurkan diri dari jabatan dalam parpol, sehingga tidak memenuhi syarat.
Namun, Bawaslu dalam putusannya menyebut OSO dapat maju sebagai caleg dengan memberikan syarat pengunduran diri setelah terpilih. PTUN menyatakan OSO memenuhi syarat sebagai caleg.
"Saya kira kemarin pun sudah ada perbedaan putusan kasusnya OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK gimana," kata Abhan.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi catatan dan evaluasi seluruh pihak. "Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai elektoral proses justice system," tuturnya. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini