"Kami mengucapkan puji syukur, karena alhamdulillah tidak ada permohonan yang kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan saya kira jarang sekali hal ini terjadi di Papua," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira kita apresiasi putusan MK terkait dengan seutuhnya, terutama di Papua. Karena selama ini setiap kita menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada, selalu ada entah namanya pemungutan suara ulang atau kemudian penghitungan suara ulang," kata Ilham.
"Tetapi saat ini alhamdulillah tidak ada permohonan, yang dimohonkan parpol atau perorangan kepada mahkamah yang diterima oleh MK," sambungnya.
Ilham menyebut, saat ini putusan penghitungan suara ulang hanya terjadi di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan Provinsi Papua.
"Itu Papua Barat, bedakan Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Ilham.
Diketahui, untuk terdapat 23 gugatan di Papua yang masuk dan ditangani MK hingga pembacaan putusan. Namun, dari jumlah tersebut tidak ada gugatan yang dikabulkan. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini