Tempat hiburan malam diwajibkan tutup pada 10-12 Agustus. Pemkot Makassar memastikan akan melakukan pengecekan.
"Kegiatan malam ini hari adalah kegiatan rutin dari pemerintah kota Makassar dalam rangka Hari Raya Idul Adha. Dalam aturan itu maka tempat hiburan malam akan ditutup satu hari sebelum dan sesudah," kata Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madji saat sosialisasi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nusantara Makassar, Sabtu (10/8/2019) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusmayani menyebut penutupan tempat hiburan malam merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Dia meminta pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan penutupan tersebut.
"Kita imbaukan kepada mereka bisa beroperasi sampai pukul 02.00 malam. Kemudian Sabtu besok tidak ada (tidak beroperasi), Minggu juga tidak ada. Senin pukul 02.00 malam baru mereka bisa beroperasi," terang Maya.
Rusmayani menegaskan bahwa pemkot Makassar akan memberikan sanksi jika aturan penutupan tersebut tidak dipatuhi. Sanksi yang akan diberikan, sebut dia, tentu sesuai dengan peraturan.
"Yah kita berharap para pelaku usaha ini bisa mematuhi surat edaran ini. Selain melihat izin yang mereka punya serta apa-apa yang akan dilakukan malam ini kepada mereka kita tetap arahkan, sanksi yang bandel kita akan tegur sesuai aturan," tegasnya. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini