"Hari ini ada tahap 2 pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS (Natan Pasomba) pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten pegunungan Arfak, tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak periode 2017-2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Rencananya sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini KPK sudah memeriksa 31 orang sebagai saksi dari berbagai unsur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Natan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada anggota DPR F-PAN Sukiman. Suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun KPK menduga duit yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini