Penerima Suap Popon Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 21 Okt 2005 11:10 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI Jakarta M Sholeh, terdakwa kasus suap pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, dituntut 4 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Chaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2005). Tuntutan ini lebih tinggi ketimbang tuntutan terhadap Popon yang hanya kena 4 tahun penjara."Menuntut terhadap terdakwa masing-masing hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Chaidir.JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. "Meminta majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp 249,9 juta yang digunakan untuk penyuapan dirampas untuk keuangan negara dan menetapkan dua orang terdakwa membayar perkara persidangan sebesar Rp 10 ribu," ujar Chaidir.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan dua terdakwa dilakukan pada saat pemerintah giat memberantas korupsi, terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik peradilan, dan terdakwa tidak terus terang ketika menjalani pemeriksaan di persidanganSedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, anak dan isteri.Ketua Majelis Hakim Gusrizal memutuskan melanjutkan sidang pada 27 Oktober 2005 dengan agenda pembelaan atau pledoi.Pembuktian MinimalisKuasa Hukum M Sholeh, Firman Wijaya, menilai tuntutan JPU memiliki pendangkalan logika dan pembuktiannya sangat minimalis. Hal ini dikarenakan jaksa tidak mengungkap sejauh mana hubungan jabatan dapat dipengaruhi penerimaan uang.Firman juga mempemasalahkan pengungkapan kasus ini tidak dimulai dari ujungnya, yaitu orang yang memberikan uang suap kepada Popon.
(aan/)











































