"Tadi pagi berhasil kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa korban mengeluh sakit dan dirawat di rumah sakit. Hasil interogasi korban sakit setelah mendapat perawatan dari tindakan medis yang dilakukabn tersangka inisial kw untuk melakukan tindakan dalam rangka treatment pemutih untuk memutihkan kulit," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Jumat (9/8/2019).
Pelaku ditangkap bersama dua orang saksi yaitu suaminya, MY dan rekannya, AN yang turut membantunya dalam menjalankan bisnis praktek kecantikan abal-abal di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelaku diketahui mempromosikan usahanya tersebut melalui iklan di media sosial dengan harga ratusan ribu rupiah sekali perawatan.
"Tersangka ini mengiklankan di media sosial bahwa yang bersangkutan bisa melakukan tindakan praktik kecantikan ini dengan memungut biaya Rp 300 ribu sampai 700 ribu rupiah sekali perawatan dengan metode memasukkan cairan vitamin c ke tubuh pasien melalui inpus dan alat suntik," ungkap Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, bahwa pelaku tidak memiliki izin usaha praktik kecantikan dan hanya menempuh pendidikan jalur kebidanan.
"Di mana pelaku ini tidak memiliki izin praktik bahwa yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, memang pernah menerima pendidikan kebidanan tapi yang bersangkutan tidak praktek sebagaimana ilmunya, tapi mempraktikan untuk kedokteran kecantikan ini," jelas Indratmoko. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini