Setelah tidak terdengar namanya, Sugeng Sutrisno yang kini sudah menjadi Brigjen TNI itu kini lolos sebagai calon hakim agung tahap II. Sebagaimana dikutip dari website KY, Jumat (9/8/2019), Sugeng lolos untuk calon hakim agung kamar militer.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 April 2013 itu, Letkol Chk Sugeng Sutrisno menilai perbuatan prada Marta sangatlah kejam. Hukuman mati itu berkekuatan hukum tetap hingga kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa yang telah menghabisi 3 nyawa sekaligus dinilai melanggar HAM. Sehingga menurutnya, sudah seharusnya majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Oditur yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa ini merusak semangat TNI yang sedang pemulihan citra. Apalagi TNI saat ini sedang dalam sorotan masyarakat," ujar Sugeng.
Di sisi lain, Prada Mart ternyata sempat kabur saat ditahan. Ia kabur tidak lama usai dirinya dihukum mati. Namun TNI sigap dan kembali menangkapnya beberapa hari setelah ia kabur. Prada Mart yang kini jadi sipil menunggu hari-hari untuk dieksekusi mati di LP Cirebon.
Adapun KSAD kala itu, Jenderal TNI Pramono Edhie menyatakan hukuman mati bagi Prada Mart diharapkan menjadi pelajaran bagi prajurit TNI. Juga bagi masyarakat, bahwa pengadilan militer yang digelar bagi anggota TNI berlaku tegas. Prada Mart membunuh kekasihnya Shinta yang tengah mengandung dan ibunya.
"Contoh yang bagus adalah Garut ada Prada Mart melakukan pembunuhan terhadap dua orang wanita, ancaman hukumannya 20 tahun ternyata diketok hukuman mati. Jadi pada dasarnya siapa yang salah harus dihukum, siapa yang benar dibela," kata Pramono.
Kala itu, Koordinator untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis matike Prada Mart. Vonis mati dinilai tidak bisa menjadi acuan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Perbuatan yang dilakukan Prada Mart AzzanuL Ihkwan tersebut memang selayaknya mendapatkan hukuman berat, namun vonis hukuman mati tidak dapat dijadikan tolak ukur beratnya hukuman sebagai pemberi efek jera bagi calon pelaku lainnya," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini