"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Geledah Kantor BPKAD Jatim, KPK Bawa 2 Koper |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," kata Febri.
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini