Kabag Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. Menurut Pudjo penangkapan terhadap kurir dilakukan di 2 lokasi berbeda di daerah Sumatera Selatan.
"Penangkapan dilakukan oleh personil Bidang Pemberantasan, Rabu kemarin (7/8). Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat di terminal Damri di KM 7 Palembang," terang Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat informasi valid, maka langsung dilakukan penyergapan orang yang dicurigai berinisial Y. Dari tangan Y petugas mengamankan satu bungkusan berisi pil ekstasi.
Tidak hanya pada Y, petugas langsung melakukan pengembangan. Di mana Y mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial AE di Ogan Komering Ilir yang juga sama-sama berasal dari Baturaja, Ogan Komering Ilir.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) dan menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi," kata Pudjo.
"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan yaitu 23 Kg sabu dan 5 bungkus ekstasi yang berisi ribuan butir pil haram," kata Pudjo lagi.
Selanjutnya untuk para pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan UU Narkotika. Mereka pun ditahan di kantor BNN Sumatera Selatan. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini