"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Nomor perkara yang didaftarkan 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Golkar mengatakan, jumlah suara caleg DPR partai Golkar nomor urut 1 Dapil Sumatera Utara 2, Rambe Kamarul Zaman mengalami pengurangan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan menurut Golkar, pengurangan suara untuk Kamarul terjadi pada tingkat kecamatan. Perolehan suaranya disebut berkurang sebanyak 2.009 suara, dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, disebutkan KPU hanya menetapkan perolehan suara sebanyak 52.441 suara.
Kehilangan suara ini, disebut terjadi di 3 kecamatan. Dalam dalilnya, ketiga kecamatan tersebut yaitu terdpat di kecamatan di Kabupaten Nias Barat yakni Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe.
Berdasarkan pertimbangannya, mahkamah menyebut berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Disebutkan juga, tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Kamarul.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas menurut Mahkamah, sesungguhnya persoalan yang didalilkan oleh pemohon telah diselesaikan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang. Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini