Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang via e-banking-nya. Sedangkan korban merasa tidak pernah menggunakan e-banking.
"Ternyata setelah penyelidikan (Subdit) Jatanras, didapatkan bahwa korban ini mempunyai rekening di salah satu bank, kemudian dia ada e-banking yang tidak pernah digunakan oleh korban. Jadi karena dia sering cash kemungkinan e-banking tidak pernah digunakan, sampai kartu (SIM card) ini mati," kata Argo kepada wartawan di kompleks perkantoran, Jalan Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, e-banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali masih atas nama korban. Sehingga oleh pelaku digunakan untuk pembelian online," sebut Argo.
Argo mengatakan, setelah mendapatkan rekening e-banking, pelaku membelanjakan e-banking korban hingga miliaran rupiah.
"Itu salah satu korban kerugiannya Rp 1,12 miliar. Jadi dengan adanya pembelian lewat online," ucap Argo.
Atas penelusuran kejadian itu, tim Jatanras kemudian bergerak menangkap kedua tersangka di Palembang. Argo lalu menjelaskan, ketika proses penangkapan, tersangka Devis, yang berperan sebagai penampung uang, sempat memberi perlawanan.
"Devis ini saat dilakukan penangkapan dia mempunyai senjata, dia punya pistol rakitan, dia berupaya menembak petugas, jadi dia melakukan perlawanan terhadap petugas," papar Argo.
Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menonaktifkan kartu yang menempel dengan e-banking. Selain itu, masyarakat diimbau memakai password e-banking yang berbeda dengan tanggal lahir.
Baca juga: Cara Aman Menggunakan Electronic Banking |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini