"Jatuh dan menyebabkan pincang karena terjatuh dari kendaraan," ujar dokter Hewan Berwenang Pemerintah Kota Bekasi, drh Sariyanti, saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019).
Sariyanti tidak menyebut detail jumlah hewan yang tidak layak potong karena terluka itu. Namun dia mengungkapkan luka itu terjadi saat proses pendistribusian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sariyanti mengatakan hewan yang cacat, termasuk yang patah kaki, tidak bisa dijadikan hewan kurban. "Karena kalau pincang itu tidak memenuhi syarat, jatuhnya cacat. Itu nggak boleh dijadikan hewan kurban," ujar Sariyanti.
Selain itu, sejumlah hewan kurban diketahui kurang umur. Ada sapi dan kambing yang masih terlalu muda untuk dijadikan hewan kurban.
"Kalau kambing-domba 1 tahun, sapi 2 tahun minimal," ujar Sariyanti.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bekasi, terdapat 40 hewan kurban yang tidak layak. Ke-40 hewan tersebut terdiri dari 19 ekor sapi, 14 ekor kambing, dan 3 ekor domba sakit. Sedangkan 2 ekor sapi dan 2 ekor domba kurang umur.
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dilaksanakan Pemkot Bekasi dari 22 Juli hingga 11 Agustus 2019. Sebanyak 130 personel gabungan dikerahkan saat pemeriksaan.
Baca juga: Jokowi Kirim 2 Hewan Kurban untuk Warga DIY |
Showroom Unik di Ponorogo, Kambing Kurban Dimanjakan Bagai di Salon:
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini