"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasuduntan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Gugatan ini didaftarkan pada nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara. Gerindra mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap partainya dan caleg Gerindra nomor urut 1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 9, atas nama Robert Lumban Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keteranganya Bawaslu Provinsi dimintakan saran oleh Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan karena adanya putusan cepat pelanggaran administrasi. Bawaslu Provinsi menyebut tidak dapat menindaklanjuti laporan, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindak lanjuti dengan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut meragukan putusan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten untuk melakukan perbaikan pada suara Gerindra. Mahkamah menilai, Bawaslu seharusnya perbaikan karena perolehan suara yang benar yaitu berdasarkan formulir rekapitulasi tingkat kebupaten (DAA1) sebelum perbaikan.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
"Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan, karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut," sambungnya.
Enny juga menyebut, pihaknya tidak dapat menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan bukti formulir hasil rekapitulasi yang diberikan tidak dapat dibaca dengan jelas.
"Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti, tidak bisa dibaca dengan jelas oleh mahkamah. Sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut, dan mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar," tuturnya.
Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumut.
Tonton video MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini