KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN

KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 10:55 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Vice President of Operation & Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor Hermawan menjadi saksi kasus dugaan suap antar-BUMN. Pandu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSW (Taswin Nur)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Taswin dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan uang kepada Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Dalam kasus ini, Andra juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Taswin dan Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7) lalu. Ketika itu, Taswin diamankan KPK setelah menyerahkan uang ke END (sopir) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KPK kemudian mengamankan Andra di kediamannya. Saat OTT itu, barang bukti uang yang diamankan adalah uang SGD 96.700, yang diduga untuk Andra.

KPK menduga pemberian suap dari Taswin ke Andra tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Proyek itu disebut KPK dikerjakan PT Inti. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads