"Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB, ketua majelis hakim perkara tersebut yaitu Ibu Tri Yuliani membuka sidang. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Ibu Eviani menyampaikan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena terdakwa sakit. Lalu ketua majelis menyatakan bahwa jika benar sakit maka semestinya ada surat keterangan sakit dari dokter rutan," ujar Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (9/8/2019).
Kemudian sidang ditunda dikarenakan JPU tidak dapat menghadirikan terdakwa. Beberapa jam setelahnya, JPU memberi kabar kepada ketua majelis hakim bahwa terdakwa meninggal dunia.
"Beberapa jam kemudian, JPU melaporkan kepada ketua majelis hakim di luar persidangan bahwa terdakwa meninggal dunia di RSUD Bekasi. Lalu ketua majelis menyarankan agar JPU meminta surat kematian terdakwa," ujar Djuyamto.
Djuyamto belum bisa menjelaskan soal sakit yang diderita terdakwa. Ridwan didakwa pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(isa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini