"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Selain Sumiyati, KPK juga memanggil lima orang saksi dalam kasus tersebut. Kelima saksi yakni Staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Dirjen Bea Cukai, Hannan Budiharto, Direktur KBP DJBC, Agung Krisdiyanto, General Manager Produksi PT Daya Radar Utama, Edi Wiyono, Manager Administrasi PT Daya Radar Utama, Edi Wiyono dan PPATK, M Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea-Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka ialah:
Perkara korupsi kapal di Ditjen BC:
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Perkara korupsi kapal di KKP:
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
KPK menduga total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 179,28 miliar. Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016.
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini